Untuk mencari kaiatan antara filsafat
dan filsafat hukum perlu dilakukan pembidanagan. Terdapat kecenderungan bahwa
bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah
yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum
dalam disebut sebagai cabang. Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat
disebut sebagai masalah-masalah filsafat. Dari pembagian cabang filsafat dapat
dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13
cabang filsafat. Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan
norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa
filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau
filsafat tingkah laku. Pembidangan tersebut sering sekali menunjukan betapa
luasnya objek pembicaraan filsafat, yang juga memerlukan uraian yang panjang
lebar untuk membahasnya. Secara singkat, gambaran tentang masing-masing bidang
itu menurut pembagian yang dilakukan
Kattsoff adalah sebagai berikut:
1.Logika, yaitu cabang filsafa
tyang membicarakan tentang cara penarikan kesimpulan yang benar.
2.Metodologi, yaitu cabang
filsafat yang membicarakan tentang teknik-teknik penelitian atau penyelidikan.
3.Metafisika, yaitu cabang
filsafat yang membicarakan hakikat segala sesuatu yang ada (dan mungkin ada)
4.Ontologi, yaitu cabang filsafat
yang membicarakan tentang asas-asas rasional dari kenyataan (yang ada)
5.Kosmologi, yaitu cabang filsafat
yang membicarakan tentang bagaimanakah keadaannya sehingga ada asas-asas
rasional dari kenyataan yang teratur itu.
6.Epistimologi, yaitu cabang
filsafat yang membicarakan tentang asal mula, susunan, metode-metode, dan
sahnya pengetahuan
7.Biologi kefilsafatan, yaitu
cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat hidup
8.Psikologi kefilsafatan, yaitu
cabang filsafat yang membicarakan tentang jiwa
9.Antropologi kefilsafatan, yaitu
cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat manusia
10.Sosiologi kefilsafatan, yaitu
cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat masyarakat dan negara
11.Etika, yaitu cabang filsafat tentang
apa yang baik dan buruk dari perilaku manusia.
12.Estetika, yaitu cabang filsafat
yang membicarakan tentang keindahan
13.Filsafat agama, yaitu cabang
filsafat yang membicarakan tentang hakikat keagamaan.
Dari bidang-bidang filsafat itu, masih
tersisa pertanyaan yang belum dijawab, yaitu dimana letak filsafat hukum?apakah
filsafat hukum itu bagian dari filsafat atau bagian dari ilmu hukum?
Kita mengetahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku. Jad tepatlah apabila dikatakan , bahwa filsafat manusia berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai subspecies.
Kita mengetahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku. Jad tepatlah apabila dikatakan , bahwa filsafat manusia berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai subspecies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar