Kamis, 08 Desember 2016

Pembidangan Filsafat Dan Letak Filsafat Hukum



Untuk mencari kaiatan antara filsafat dan filsafat hukum perlu dilakukan pembidanagan. Terdapat kecenderungan bahwa bidang-bidang filsafat itu semakin bertambah, sekaipun bidang-bidang telaah yang dimaksud belum memiliki kerangka analisis yang lengkap, sehingga belum dalam disebut sebagai cabang. Dalam demikian bidang-bidang demikian lebih tepat disebut sebagai masalah-masalah filsafat. Dari pembagian cabang filsafat dapat dilihat dari pembagian yang dilakukan oleh Kattsoff yang membagi menjadi 13 cabang filsafat. Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia.Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku. Pembidangan tersebut sering sekali menunjukan betapa luasnya objek pembicaraan filsafat, yang juga memerlukan uraian yang panjang lebar untuk membahasnya. Secara singkat, gambaran tentang masing-masing bidang itu menurut pembagian yang dilakukan
Kattsoff adalah sebagai berikut:
1.Logika, yaitu cabang filsafa tyang membicarakan tentang cara penarikan kesimpulan yang benar.
2.Metodologi, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang teknik-teknik penelitian atau penyelidikan.
3.Metafisika, yaitu cabang filsafat yang membicarakan hakikat segala sesuatu yang ada (dan mungkin ada)
4.Ontologi, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang asas-asas rasional dari kenyataan (yang ada)
5.Kosmologi, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang bagaimanakah keadaannya sehingga ada asas-asas rasional dari kenyataan yang teratur itu.
6.Epistimologi, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang asal mula, susunan, metode-metode, dan sahnya pengetahuan
7.Biologi kefilsafatan, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat hidup
8.Psikologi kefilsafatan, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang jiwa
9.Antropologi kefilsafatan, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat manusia
10.Sosiologi kefilsafatan, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat masyarakat dan negara
11.Etika, yaitu cabang filsafat tentang apa yang baik dan buruk dari perilaku manusia.
12.Estetika, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang keindahan
13.Filsafat agama, yaitu cabang filsafat yang membicarakan tentang hakikat keagamaan.
Dari bidang-bidang filsafat itu, masih tersisa pertanyaan yang belum dijawab, yaitu dimana letak filsafat hukum?apakah filsafat hukum itu bagian dari filsafat atau bagian dari ilmu hukum?
Kita mengetahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku. Jad tepatlah apabila dikatakan , bahwa filsafat manusia berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai subspecies.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar