Filsafat hukum adalah ilmu yang
mempelajari hukum secara filosofis.Maka obyek filsafat hukum adalah hukum.
Definisi tentang hukum itu sendiri itu amat luas oleh Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto (1986:2-4) keluasan arti hukum tersebut disebutkan dengan
meyebutkan sembilan arti hukum. Dengan demikian jika kita ingin mendefinisikan
hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskan suatu kalimat yang meliputi
paling tidak sembilan arti hukum itu. Hukum itu juga dipandang sebagai norma
yang mengandung nilai-nilai tertentu. Jika kita batasi hukum dalam pengertian
sebagai norma, norma adalah pedoman manusia dalam bertingkah laku. Norma hukum
diperlukan untuk melengkapi norma lain yang sudah ada sebab perlindungan yang
diberikan norma hukum dikatakan lebih memuaskan dibandingkan dengan norma-norma
yang lain karena pelaksanaan norma hukum tersebut dapat dipaksakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar