Senin, 05 Desember 2016

Hubungan Filsafat Dengan Agama



Al-Qur’an sebagai wahyu dan sumber pengetahuan yang tak terbantahkan adalah kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad untuk mengatur hajat hidup orang banyak, terkhusus umat Islam. Di dalamnya memuat hukum-hukum yang muhkamat (tidak perlu tafsir) dan hukum-hukum mutasyabihat (memerlukan tafsir). Dalam memahami al-Qur’an umat Islam memerlukan Hadits Nabi Muhammad Saw sebagai alat bantu memahami ayat demi ayat. Jika ada hukum yang belum jelas aturannya maka hadist Nabi lah yang menjelaskannya lebih rinci. Tentunya dalam memahami al-Qur’an dan kebenaran yang terkandung di dalamnya, dibutuhkan pengetahuan yang terstruktur, pemahaman yang komprehensip terhadap hukum-hukum Islam. Pengetahuan yang terstruktur tersebut amat sangat dibantu oleh cara berfikir filsafat yang terstruktur, tentunya dengan dasar pengambilan hukum yang sesuai dengan aturan al-Qur’an dan Hadits (disebut ushul Fiqh).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar