Al-Qur’an sebagai wahyu dan
sumber pengetahuan yang tak terbantahkan adalah kitab suci yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad untuk mengatur hajat hidup orang banyak, terkhusus umat
Islam. Di dalamnya memuat hukum-hukum yang muhkamat (tidak perlu tafsir) dan
hukum-hukum mutasyabihat (memerlukan tafsir). Dalam memahami al-Qur’an umat
Islam memerlukan Hadits Nabi Muhammad Saw sebagai alat bantu memahami ayat demi
ayat. Jika ada hukum yang belum jelas aturannya maka hadist Nabi lah yang
menjelaskannya lebih rinci. Tentunya dalam memahami al-Qur’an dan kebenaran
yang terkandung di dalamnya, dibutuhkan pengetahuan yang terstruktur, pemahaman
yang komprehensip terhadap hukum-hukum Islam. Pengetahuan yang terstruktur
tersebut amat sangat dibantu oleh cara berfikir filsafat yang terstruktur,
tentunya dengan dasar pengambilan hukum yang sesuai dengan aturan al-Qur’an dan
Hadits (disebut ushul Fiqh).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar